Minta Maaf dan Cium Tangan, Ini Dia Sosok Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa di Tangerang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sempat viral video tetang polisi membanting mahasiswa yang sedang demo di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu lalu. Lalu siapakah dia, polisis tersebut merupakan anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP.

Dirinya akhirnya meminta maaf secara langsung kepada mahasiswa yang dibantingnya, Muhammad Faris Amrullah (21). Dia mengaku membanting Faris secara spontan, tanpa niat untuk mencelakai.

“Saya meminta maaf kepada Mas Faris atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya.,” kata Brigadir NP di Markas Polresta Tangerang.

Setelah menyampaikan itu, Brigadir NP lantas menyalami dan memeluk Faris. Lalu, dia juga mencium tangan seorang pria yang berada di sebelah kiri Faris.

Saat Brigadir NP menyampaikan permintaan maaf, Faris terlihat memijat-mijat bagian tengkuknya. Diduga, ia masih merasakan sakit di bagian itu usai dibanting oleh NP. “Sebagai sesama manusia, saya maafkan,” ujar Faris.

Meski sudah memaafkan Brigadir NP, Faris meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas anggotanya yang bertindak tidak humanis kepada masyarakat, termasuk pedemo yang menyampaikan aspirasi.

Faris sendiri merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) Banten. Usai dibanting, ia menyampaikan melalui video bahwa dirinya masih hidup.

“Saya Faris dari Himata Banten. Saya enggak ayan, saya juga enggak mati, saya masih hidup,” ujarnya dalam video yang direkam di media center Polresta Tangerang, didampingi oleh Wakapolres Tangerang AKBP Leonard Sinambela.

“Saya masih hidup, dalam keadaan biasa-biasa saja, walaupun agak sedikit pegal-pegal,” lanjutnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh mahasiswa atas ulah Brigadir NP tersebut. “Saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini