Menteri Yaqut Perintah Lakukan Pemeriksaan Fisik Sebelum Beri Izin Pesantren

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperketat pemberian izin pesantren agar kasus predator sex Herry Wirawan tidak terulang lagi.

Setiap pemberian izin akan dilakukan pemeriksaan fisik langsung ke lokasi, tidak lagi sekadar rekomendasi tertulis.

“Kalau dulu rekomendasi tertulis, administratif, sekarang saya minta jajaran kemenag sebelum izin operasional di keluarkan, harus dilihat dulu,” ujar Yaqut di Jakarta, Kamis 30 Desember 2021.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, menilai korban Herry yang mayoritas anak-anak mengalami penderitaan lengkap, baik secara fisik maupun ekonomi.

Asep menjelaskan kepentingan-kepentingan ekonomi yang dimaksudnya adalah ketika para korban atau keturunannya diminta membuat proposal bantuan. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.

Di Jawa Barat sasarannya adalah program PIP (Program Indonesia Pintar). Ketika mereka menerima uang itu kemudian diambil Herry.

Uang itu digunakan untuk menyewa hotel dan apartemen lain sebagainya untuk kemudian kebutuhan-kebutuhan pribadinya.

Selain diminta untuk membuat proposal, para korban juga diperintahkan membangun sebuah bangunan oleh Herry Wirawan. Menurutnya, jelas sekali terjadi pembodohan terhadap korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini