Menteri Sri Mulyani Sudah Bicara Protokol Krisis, Begini Bentuknya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memerintahkan Direktur Manajemen Risiko dan Hukum pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Ikhada Mutia untuk menyempurnakan protokol krisis.

“Kita perlu jaring pengaman untuk sektor keuangan, dan kita harus meyakinkan seluruh mekanisme itu efektif dan memberikan ketenangan ke market dan pelaku ekonomi, dan clarity ke pembuat kebijakan. Kita berharap tidak menggunakannya,” kata Sri Mulyani, Jumat 13 Maret 2020.

Seperti dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Protokol Manajemen Krisis (PMK) dalam sistem keuangan menjadi penting dalam upaya penyelesaian krisis (crisis resolution) karena PMK akan membantu para otoritas keuangan bereaksi dan mengambil langkah-langkah yang tepat dan terkoordinasi untuk mengatasi krisis dalam waktu cepat.

Keberadaan PMK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Berdasarkan UU PPKSK, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Kementerian Keuangan (kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah forum koordinasi, kerjasama dan pertukaran informasi antar otoritas dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK.

KSSK mendapatkan amanat untuk memperkuat peran, fungsi, dan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan kondisi krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

PMK Nasional yang tertuang dalam UU PPKSK selanjutnya dijabarkan dalam PMK di masing-masing lembaga anggota KSSK, termasuk PMK Bank Indonesia. Secara umum, PMK tersebut diimplementasikan dalam 2 (dua) scope utama yaitu pencegahan krisis dan penanganan krisis.

Upaya pencegahan krisis dilakukan dalam bentuk pemantauan dan pemeliharaan SSK yang meliputi meliputi 9 (sembilan) subprotokol yaitu: subprotokol fiskal dan pasar SBN (dibawah kewenangan Kementerian Keuangan).

Selain itu subprotokol moneter-nilai tukar, makroprudensial dan sistem pembayaran (dibawah kewenangan Bank Indonesia); subprotokol perbankan, pasar saham dan IKNB (dibawah kewenangan OJK); serta subprotokol penjaminan simpanan (dibawah kewenangan LPS).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini