Menristek: Jika Terbukti Bersalah, Status PNS Dosen IPB Bakal Dicabut

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Menristekdikti M Nasir menyayangkan tindakan seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith yang ikut diamankan oleh kepolisian karena diduga sebagai salah satu perancang demo rusuh.

“Nanti yang pihak berwajib lah, karena sudah diterima oleh pihak berwajib kan ini harus kita ikuti terus,” kata Nasir usai bertemu dengan Rektor PTN Indonesia di gedung Kemenristekdikti, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.

Nasir mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak IPB. Dia menyebut akan mencari tahu kebenaran dugaan itu sambil menunggu keterangan resmi polisi.

Menurutnya, jika terbukti merencanakan demo rusuh, AB akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenristekdikti tentang kepegawaian. Ia mengatakan status PNS AB bisa dicabut.

“Nanti sesuai prosedur. Kan ada kalau dia akan kena pidana, nanti kalau ada ukuran setiap tahun dia dicabut sebagai PNS-nya, dan itu ada kalau nanti peringatan, itu ada di dalam peraturan kepegawaian,” katanya.

Sebelumnya, Polisi menangkap 6 tersangka perancang kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta, salah satunya Abdul Basith yang merupakan dosen IPB. Polisi menyebut, AB berperan menyiapkan bom molotov untuk merusuh.

“Perannya yang bersangkutan menyimpan 28 molotov untuk mendompleng demo Mujahid 212 dengan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

 

 

Berita Terbaru

Penghapusan Outsourcing Fokus pada Perbaikan Jaminan Pekerja

Oleh: Nur Utunissa *) Kebijakan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia menjadi langkah monumental dalam upaya memperbaiki nasib dan jaminan para pekerja. Selama...
- Advertisement -

Baca berita yang ini