MINEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencabut pembatasan media sosial yang sudah berlangsung selama tiga hari terakhir ini.
Selain memberitahukan media sosial telah normal kembali, Kominfo juga meminta masyarakat agar menghapus atau uninstall aplikasi Virtual Private Network (VPN) supaya terhindar dari hal-hal yang merugikan.
“Kominfo mengimbau agar segera menghapus pemasangan VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya, Sabtu 25 Mei 2019.
Selain itu, ia mengajak masyarakat agar melaporkan kepada aduankonten.id atau Twitter @aduankonten, terhadap segala jenis konten atau situs dan media sosial yang menampilkan aksi kekerasan dan kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
Seperti diketahui Pembatasan media sosial dan layanan messaging semacam WhatsApp membuat aplikasi VPN jadi andalan untuk menerobosnya. Namun ada sejumlah warning dan saran dari para pakar dalam penggunaannya.Â
Hasil penelitian Metrics Labs pada awal tahun 2019 ini menyebut satu dari lima aplikasi VPN Android gratis terpopuler di yang ada malah menjadi sumber celah keamanan untuk masuknya malware ke dalam ponsel.