MINEWS.ID, JAKARTA – Sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
“Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.
Mereka memang tergabung dalam satu kelompok yang salah satu anggotanya adalah Andri Bibir. Andri viral diisukan tewas dianiaya polisi di dekat sebuah masjid di Tanah Abang.
Andri ditangkap bersama rekannya yang terdiri dari Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.
Mereka memiliki peran masing-masing untuk menciptakan kerusuhan selama dua hari tersebut.
Menurut Dedi, Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air untuk menyuci mata massa aksi yang terkena gas air mata.
Sedangkan, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas melempar batu.
Selain batu, para tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.
Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.