Mau Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengundang masyarakat mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi ke-77 Republik Indonesia termasuk upacara Penurunan Bendera di Istana Negara.

Namun, kita tidak bisa datang begitu saja.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) Heru Budi Hartono menyatakan, masyarakat yang ingin berpartisipasi harus mendaftar terlebih dahulu.

Sekretariat Presiden membuka pendaftaran melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id mulai Selasa 2 Agustus 2022 ini.

“Mari bergabung bersama kami dalam memperingati detik-detik proklamasi yang ke-77 di pandang.istanapresiden.go.id,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang dikutip Selasa.

Menurut Heru, Istana akan menyediakan 77 ribu undangan bagi masyarakat untuk mengikuti upacara secara virtual.

Sedangkan, untuk hadir secara fisik pada peringatan detik-detik Proklamasi di pagi hari dan penurunan Sang Merah Putih sorenya, masing-masing disediakan 2.500 undangan.

Jumlah undangan virtual itu, menurut Heru lebih banyak dari tahun lalu yang hanya 40 ribu undangan.

Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden M. Yusuf Permana menegaskan pemohon yang mendaftar untuk kuota undangan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi data.

Mereka yang dinyatakan boleh hadir akan memperoleh pesan melalui WhatsApp atau surat elektronik.

Sekretariat Presiden juga akan memberikan berbagai macam hadiah dengan berbagai kategori kepada beberapa pemenang, dan hadiah hiburan bagi 100 orang pertama yang bergabung pada upacara virtual Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-77.

Ada juga 100 orang pertama yang bergabung pada Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih akan ada hiburan yang sangat menarik.

Berikut, persyaratan masyarakat yang ingin hadir langsung di Istana:

  1. Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id
  2. Undangan berlaku untuk satu orang
  3. Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  4. Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)
  5. Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022
  6. Telah melakukan vaksin ketiga/ booster
  7. Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat
  8. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022
  9. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  10. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  11. Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung

Sedangkan, persyaratan upacara melalui videoconference:

  1. Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id
  2. Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi.
  3. Berusia minimal 12 tahun.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat.
  6. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing.
  7. Berada di tempat yang kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini