Mau Buat Bom? Pria Asal Tasikmalaya Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang warga berinisial WS (42), warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya dutangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Ia ditangkap karena diduga melakukan penyelundupan bahan nuklir mencapai 7 truk.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan pengembangan kasus yang diselidiki Polda Bangka Belitung.

“Kita diminta melakukan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir yang terjadi di sana,” ujarnya.

Setelah itu pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyelundupkan tujuh truk bahan nuklir dengan modus menyembunyikannya di bawah tumpukan bata.

WS sendiri, lanjut Yusuf, diketahui merupakan warga Majalengka, namun berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

“WS sudah kita serahkan ke Polda Babel untuk menjalani proses lebih lanjut. Dia ini sebelumnya memang DPO Polda Bangka Belitung,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini