MINEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat menilai surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri seharusnya bisa dipahami sebagai upaya mencegah birokrasi terjangkit virus radikalisasi. Apalagi data semakin meyakinkan bahwa semakin hari sangat mudah menemukan abdi negara yang lebih suka berpaham radikal, anti-NKRI dan anti-Pancasila.
Setidaknya hal tersebut tercermin dari hasil pengaduan digital terhadap perilaku ASN yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), asn.id. Laporan soal abdi negara yang terjangkit virus radikalisme terus bertambah.
Maka, Muhammad Zulfikar, seorang mahasiswa, menginginkan sanksi berat kepada ASN yang anti-Pancasila, radikal dan anti-NKRI.
Hal senada diungkapkan seorang perempuan karir berumur 22 tahun, Monika mengatakan ASN yang terpapar radikalisme harus dicopot jabatannya. Hal itu sama saja birokrasi kemasukan virus.
Supaya tidak menyebar dan mempengaruhi seluruh birokrasi, virus itu harus segera dimatikan.
Hutri, perempuan yang masih menjadi mahasiswi juga berpendapat serupa. ASN yang memelihara paham radikal jangan hanya dicopot jabatannya namun harus mendapat hukuman berat.
Dia mengkhawatirkan bukan hanya lingkungan tempatnya bekerja, masyarakat di luar itu bisa juga dipengaruhi paham tersebut jika yang bersangkutan tidak segera dihentikan langkahnya. Mereka harus segera direhabilitasi dari paham tersebut. (Yuri Giantini)