Masyarakat Dukung SKB 11 Menteri Cegah Paham Radikalisme di Lingkungan PNS

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Masyarakat menilai surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri seharusnya bisa dipahami sebagai upaya mencegah birokrasi terjangkit virus radikalisasi. Apalagi data semakin meyakinkan bahwa semakin hari sangat mudah menemukan abdi negara yang lebih suka berpaham radikal, anti-NKRI dan anti-Pancasila.

Setidaknya hal tersebut tercermin dari hasil pengaduan digital terhadap perilaku ASN yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), asn.id. Laporan soal abdi negara yang terjangkit virus radikalisme terus bertambah.

Maka, Muhammad Zulfikar, seorang mahasiswa, menginginkan sanksi berat kepada ASN yang anti-Pancasila, radikal dan anti-NKRI.

Hal senada diungkapkan seorang perempuan karir berumur 22 tahun, Monika mengatakan ASN yang terpapar radikalisme harus dicopot jabatannya. Hal itu sama saja birokrasi kemasukan virus.

Supaya tidak menyebar dan mempengaruhi seluruh birokrasi, virus itu harus segera dimatikan.

Hutri, perempuan yang masih menjadi mahasiswi juga berpendapat serupa. ASN yang memelihara paham radikal jangan hanya dicopot jabatannya namun harus mendapat hukuman berat.

Dia mengkhawatirkan bukan hanya lingkungan tempatnya bekerja, masyarakat di luar itu bisa juga dipengaruhi paham tersebut jika yang bersangkutan tidak segera dihentikan langkahnya. Mereka harus segera direhabilitasi dari paham tersebut. (Yuri Giantini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini