MINEWS.ID, JAKARTA – Soal pendaftaran majlis taklim ternyata bukan suatu keharusan. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor menegaskan tidak bakal ada sanksi, apalagi intimidasi bagi majelis taklim yang membangkang.
“Kita ingin majelis taklim ini ada kekuatan hukum yang mengaturnya,” Kata Tarmizi di kantornya, Selasa 3 Desember 2019.
Tarmizi juga menegaskan tidak bakal ada intimidasi terhadap mereka yang tidak mau diregistrasi.
Intinya, Kementerian Agama sangat menghargai majelis taklim yang sudah lama menjadi lembaga pendidikan nonformal.
Dia mengajak masyarakat untuk membaca peraturannya terlebih dahulu kemudian berkomentar. Jangan belum mendalami Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim soal majlis taklim tetapi memberi komentar yang tidak relevan.
Menurut dia, aturan soal majlis taklim sebaiknya didalami masyarakat umum. Bahwasannya redaksional peraturan itu adalah “harus” bukan “wajib”. Artinya, hal itu memiliki perbedaan amanah peraturan. Jika menggunakan kata “wajib” jika tidak dilaksanakan maka terkena sanksi sementara “harus” hanya terkait administrasi.
Tarmizi mengatakan Kemenag tidak dalam rangka memasuki ranah pribadi umat. Registrasi majlis taklim hanya upaya Kemenag untuk melakukan basis data. Sementara bagi majlis taklim agar kualitasnya meningkat karena memiliki kurikulum penyampaian materi keagamaan yang lebih rapi.