MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020 lalu. Peraturan presiden yang baru ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Dalam peraturan baru tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi termasuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Pemerhati Pertahanan Negara Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto pun ikut menanggapi hal ini. Ia pun menyetujui kebijakan Jokowi.
“Seharusnya begitu, kedudukan BIN langsung di bawah langsung presiden. Melepaskan BIN dari Kemenkopolhukam serta meletakannya langsung dibawa Presiden adalah suatu keputusan yang sangat tepat,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima Mata Indonesia, Sabtu 18 Juli 2020.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) ini juga menilai bahwa justru sistem selama ini sudah keliru. BIN berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam, maka setiap laporan BIN harus selalu ditembuskan kepada Kemenkopolhukam. Akibatnya laporan BIN kepada presiden itu dapat saja bocor kemana-mana.
“Kedudukan BIN sebagai Badan Intelijen yang selama ini dibawa Menkopolhukam itu ditinjau dari ilmu intelijen itu keliru. Posisi BIN langsung dibawa Presiden itulah yang benar. Di mana Presiden adalah agent handler BIN,” katanya.
Soleman pun membandingkannya dengan posisi BAIS yang langsung di bawah Panglima TNI. Atau posisi Kabik yang langsung di bawah Kapolri. Kemudian, posisi Jamintel yang langsung di bawha Jaksa agung.
“Hal ini sudah sesuai dengan ilmu intelijen,” ujarnya.