Mangkir dari Pemeriksaan, Iko Uwais bakal Dijemput Paksa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aktor laga Iko Uwais bakal dijemput paksa oleh polisi. Iko Uwais diketahui terseret kasus dugaan pengeroyokan usai dilaporkan penyedia jasa desain interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan ultimatum kepada Iko Uwais karena telah mangkir dari panggilan penyidik.

Zulpan menerangkan, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, penasihat hukumnya memberikan surat kepada penyidik untuk penundaan pada sampai Kamis, 30 Juni 2022.

“Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 27 Juni 2022.

Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan penjemput paksa seandainya pada panggilan kedua tak hadir. “Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Mengingat, peristiwanya serupa namun laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais,” ujar dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menyatakan, ada unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. Hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT Rp9,3 Miliar untuk 356 Eks Pekerja MTG

Mata Indonesia, Sleman – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi 356 mantan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pensiun dini. Pencairan dilakukan di Ruang Nakula, Kantor Disnaker Sleman, pada Selasa (15/7/2025).
- Advertisement -

Baca berita yang ini