Mata Indonesia, Yogyakarta – Setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja harus bisa merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa. Penggunaan barang dan jasa dapat menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja, Aman Yuriadijaya mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam mewujudkan percepatan serta peningkatan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri atau P3DN.
“Harapannya dengan kegiatan ini dapat menjadi wujud komitmen untuk terus mempercepat dan meningkatkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri untuk menyukseskan program P3DN,” ujarnya, Selasa 31 Januari 2023.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto menambahkan, Pemkot Jogja telah menetapkan komitmen belanja produk dalam negeri melalui APBD 2022. Maka pada tahun ini, sebesar Rp78 miliar dari potensi belanja barang dan jasa serta modal sekitar Rp900 miliar.
“Sebagian besar belanja produk dalam negeri berasal dari belanja makan dan minum untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh masing-masing perangkat daerah, belanja alat tulis kantor dan kebutuhan narasumber kegiatan,” tambahnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jogja, Agus Tri Haryono menjelaskan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bertujuan meningkatkan kesempatan kerja.
Selain itu, gerakan ini meningkatkan optimalisasi utilisasi aset negara dalam efisiensi nasional untuk bersaing di tingkat dunia, menghemat defisit negara mengoptimalkan belanja daerah.
Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot memiliki kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
“Produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen,” jelasnya.
“Jadi penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, dan pemilihan penyedia barang. Dalam perhitungan komponen produk dalam negeri harus memperhatikan hal tersebut misalnya harga bahan langsung yang dipakai terdapat biaya pengiriman ataupun asuransi. Kemudian komponen tenaga kerja langsung seperti upah tenaga kerja yang langsung terdapat pajak penghasilan, upah lembur, dan asuransi,” imbuh Agus.