Dr. John Tuba Helan Dukung Amandemen UUD 1945 dan Minta Bubarkan DPD RI

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan menyatakan dukungannya terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, langkah ini penting untuk menata ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi lebih baik, dengan fokus utama pada perbaikan kelembagaan demokrasi, sistem pemilihan umum, dan otonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. John Tuba Helan saat dikonfirmasi Minews.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia mengemukakan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses amandemen.

Salah satu sorotan utama Dr. John Tuba Helan adalah terkait keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Lembaga DPD tidak efektif sebaiknya dibubarkan saja,” tegasnya.

Menurutnya, efektivitas DPD dalam sistem ketatanegaraan saat ini masih dipertanyakan, sehingga pembubarannya dianggap sebagai langkah yang rasional untuk efisiensi kelembagaan.

Terkait Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dr. John Tuba Helan mengusulkan agar lembaga ini terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan. Model ini diyakini dapat menciptakan representasi yang lebih komprehensif dalam pengambilan keputusan di tingkat tertinggi negara.

Dalam konteks pemilihan umum (pemilu), ia mengusulkan agar pemilu diadakan sekali dalam lima tahun.

“Tidak ada pemilu nasional dan pemilu lokal,” tambahnya.

Gagasan ini mengindikasikan keinginan untuk menyederhanakan siklus pemilu yang selama ini seringkali memicu kegaduhan dan biaya tinggi.

Lebih lanjut, Dr. John Tuba Helan juga menyoroti sistem otonomi daerah. Menurutnya, otonomi daerah cukup diberikan pada tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, provinsi diusulkan berstatus sebagai wilayah administratif (dekonsentrasi), dengan gubernur diangkat langsung oleh presiden.

Usulan ini akan mengubah secara fundamental struktur pemerintahan daerah, dengan kemungkinan besar mengurangi kewenangan politik provinsi dan memperkuat peran pemerintah pusat melalui pengangkatan gubernur. (Nino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini