Dr. John Tuba Helan Dukung Amandemen UUD 1945 dan Minta Bubarkan DPD RI

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. John Tuba Helan menyatakan dukungannya terhadap amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, langkah ini penting untuk menata ketatanegaraan Republik Indonesia menjadi lebih baik, dengan fokus utama pada perbaikan kelembagaan demokrasi, sistem pemilihan umum, dan otonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. John Tuba Helan saat dikonfirmasi Minews.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia mengemukakan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses amandemen.

Salah satu sorotan utama Dr. John Tuba Helan adalah terkait keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Lembaga DPD tidak efektif sebaiknya dibubarkan saja,” tegasnya.

Menurutnya, efektivitas DPD dalam sistem ketatanegaraan saat ini masih dipertanyakan, sehingga pembubarannya dianggap sebagai langkah yang rasional untuk efisiensi kelembagaan.

Terkait Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dr. John Tuba Helan mengusulkan agar lembaga ini terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah, dan utusan golongan. Model ini diyakini dapat menciptakan representasi yang lebih komprehensif dalam pengambilan keputusan di tingkat tertinggi negara.

Dalam konteks pemilihan umum (pemilu), ia mengusulkan agar pemilu diadakan sekali dalam lima tahun.

“Tidak ada pemilu nasional dan pemilu lokal,” tambahnya.

Gagasan ini mengindikasikan keinginan untuk menyederhanakan siklus pemilu yang selama ini seringkali memicu kegaduhan dan biaya tinggi.

Lebih lanjut, Dr. John Tuba Helan juga menyoroti sistem otonomi daerah. Menurutnya, otonomi daerah cukup diberikan pada tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, provinsi diusulkan berstatus sebagai wilayah administratif (dekonsentrasi), dengan gubernur diangkat langsung oleh presiden.

Usulan ini akan mengubah secara fundamental struktur pemerintahan daerah, dengan kemungkinan besar mengurangi kewenangan politik provinsi dan memperkuat peran pemerintah pusat melalui pengangkatan gubernur. (Nino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pulau Padar Aman: Ekowisata yang Berpihak pada Konservasi dan Warga

Oleh: Gendhis Sathiti*) Di tengah riuh kekhawatiran publik atas wacana pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar, ada peluang untuk menata...
- Advertisement -

Baca berita yang ini