Setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja harus bisa merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa. Penggunaan barang dan jasa dapat menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.