MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak larangan membuka hasil autopsi ke-2 kepada publik.
Hal tersebut diungkapkannya berkaitan dengan hasil autopsi kedua dari jenazah Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Apalagi autopsi ke-2 tersebut dilakukan akibat autopsi pertama diragukan kebenarannya baik oleh publik maupun keluarga.
“Satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik. Apalagi, ini menjadi perhatian umum, itu kalau itu diperlukan. Perlunya autopsi kedua ini dilakukan karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan oleh keluarga,” ujar Mahfud, Jumat 29 Juli 2022.
Bahkan untuk lebih meyakinkan, Polri mengundang lebih dari 10 ahli forensik untuk melakukan autopsi jenazah Brigadir J.
Ahli forensik itu bukan hanya dari internal Polri, tetapi juga dari TNI maupun perguruan tinggi.