Mahfud MD: Rizieq Dicekal Arab Saudi Karena Sering Terima Uang Amplop

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak pernah khawatir terhadap kepulangan Muhammad Rizieq Shihab karena itu hak dia sebagai warga negara. Jika dia dilarang keluar Arab Saudi lebih dari dua tahun lalu karena dicurigai pemerintah setempat menghimpun dana politik akibat sering terima amplop.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam sebuah talk show di Cokro TV yang dilihat Senin 9 November 2020.

“Dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik secara ilegal? Karena setiap orang yang datang ke dia (Rizieq) biasa ngasih bisyaroh. Uang amplop,” ujar Mahfud yang saat itu berbincang dengan Ade Armando.

Menurut Mahfud ada yang melaporkan kebiasaan Rizieq menerima uang-uang amplop tersebut dan Pemerintah Arab Saudi mencatatnya.

Bukan cuma dicatat tetapi juga nama Muhammad Rizieq Shihab diberi garis merah karena dia tidak boleh meninggalkan Arab Saudi.

Pemerintah Arab menduga dia melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk sebuah kegiatan politik.

Namun dalam proses penyelidikannya selama 2,5 tahun ini ternyata uang-uang amplop itu bukan untuk kegiatan politik sehingga Pemerintah Arab Saudi mencabut tuduhan dan memperbolehkan Rizieq meninggalkan Arab Saudi.

Tetapi, masalahnya selama 2,5 tahun itu Rizieq tinggal sebagai orang ilegal akibat visanya habis dan tidak diperpanjang.

Setelah diurus, menurut Rizieq dalam pernyataannya melalui akun YouTube Front TV dia mendapat perpanjangan visa dan bisa pulang dalam status bukan deportan akibat overstay.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini