Ingat, Salah Ketik UU Omnibus Law Ciptaker Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini banyak pihak yang meminta agar kesalahan penulisan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja harus diseret ke ranah pidana.

Namun hal ini dibantah oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai kesalahan pengetikan tersebut tak bisa dipidana.

Fickar pun menjelaskan bahwa kesalahan dalam pembuatan UU Ciptaker cuma bersifat administratif politis.

“Pidana kecuali bisa dibuktikan yang sengaja mengubah, mendapatkan atau memperoleh sesuatu yang bersifat ekonomis sebagai suap atau gratifikasi,” katanya, Jumat 6 November 2020.

Ia lalu mengungkapkan salah satu penyebab kesalahan tersebut tak bisa dibawa ke pidana karena terganjal undang-undang. Terutama dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 245 mengatur soal impunitas tersebut.

Pasal 245 ayat (1) mengatur anggota DPR tak bisa dipanggil untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait kasus pidana tanpa seizin Presiden yang mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sementara ayat (2), aturan pada ayat (1) tak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan pidana, menjadi tersangka kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, serta menjadi tersangka pidana khusus.

Selain itu, aturan yang mengganjal lainnya yaitu pasal 51 KUHP.

“Tetapi jika ditemukan bukti anggota DPR terima suap dalam rangka mengganti pasal, bisa dituntut pidana korupsi,” ujarnya.

1 KOMENTAR

  1. Yang ngetik gk bisa disalahkan 100 persen, karena sebelum ditandatangan presiden, pasti hrs diparaf oleh para pejabat. Nah para pejabat tersebut rupanya jg blm baca trehafap naskah yg dia paraf. Ini jadi pembelajaran, seblm diparaf hrsnya dibaca dulu naskahnya barangkali masih ada yg salah atau ada yg kurang. Berat memang tugas para pimpinan, tapi toh gajinya jg lebih gede… Kasihan sekali kalau yg disalahkan cuma bagian tukang ketik, nanti pasti akan terulang lagi kasus serupa…..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini