Mahfud: Konstitusi Batasi Kekuasaan Presiden Hanya Dua Periode

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konstitusi diadakan untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya, termasuk jabatan presiden yang hanya dibatasi dua periode saja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan, Mahfud MD karena mendapat mention soal Komunitas Jokowi-Prabowo untuk pemilihan Presiden 2024.

“Krg tepat di-mention kpd sy. Sebab sy bkn anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tp scr pribadi sy lbh setuju spt skrng, maksimal 2 periode sj,” ujar Mahfud yang dikutip, Minggu 20 Juni 2021.

Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 digagas oleh Mohammad Qodari yang mengaku sudah mundur dari lembaga survei IndoBarometer hanya untuk membesarkan komunitas tersebut.

Menurutnya, jika Jokowi tidak terpilih lagi menjadi presiden untuk ketiga kalinya maka kondisi Indonesia akan berbahaya.

Namun, tidak disebutkan jenis bahayanya. Namun, diduga berkaitan dengan polarisasi yang terjadi akibat pemilihan presiden 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini