MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Penyebaran hoax di Indonesia terorganisir baik karena memang bertujuan mengacau bangsa ini. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hoax itu terus dikeluarkan meski sudah berulang kali diluruskan.
“Lama kelamaan rakyat kecil mulai percaya,” kata Mahfud di Yogyakarta, Selasa 20 Februari 2019 malam.
Di tahun politik ini, penyebaran hoax bertujuan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak kredibel dengan menghembuskan informasi setiap hari bahwa komisi itu tidak independen yang telah menjadi alat pemerintah.
Menurut Mahfud, KPU sekarang telah menjadi kekuatan politik karena yang membentuknya DPR, jadi hoaks kalau menyebutnya sebagai kekuatan pemerintah.
Selain itu hoax tujuh kontainer surat suara jelas dikembangkan untuk menciptakan kondisi tidak stabil.
Contoh hoax lainnya adalah informasi bahwa calon wakil presiden Ma’ruf Amin hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara selama pemilu. Jika sudah terpilih Ma’ruf akan diganti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Mahfud, peraturannya sudah jelas bahwa pengganti calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan. Calon yang mengundurkan di diancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 miliar.
Bukan itu saja, partai politik yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp100 miliar.