Mahathir Tindak Tegas Perusahaan Malaysia Penyebab Kabut Asap

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Langkah tegas dilakukan oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad terhadap perusahaan-perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia, yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap.

Seperti dilansir kantor berita Bernama dan Reuters, Rabu 18 September 2019, PM Mahathir melontarkan kemungkinan pemberlakuan undang-undang baru untuk memaksa perusahaan-perusahaan Malaysia mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area yang mereka kuasai di luar negeri.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan ada 42 perusahaan yang disegel terkait karhutla. Dari jumlah itu, sebanyak satu perusahaan diketahui memiliki modal dari Singapura dan tiga perusahaan lainnya dari Malaysia.

Dalam pernyataan terbaru, PM Mahathir menyatakan bahwa pemerintah Malaysia awalnya akan meminta perusahaan-perusahaan Malaysia untuk memadamkan kebakaran di area yang menjadi tanggung jawab mereka. Jika perusahaan itu tidak bersedia, maka tindakan tegas akan diambil.

Disebutkan PM Mahathir bahwa pihak Malaysia telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi dampak kabut asap, seperti memicu hujan buatan, mengimbau warga untuk tetap di dalam rumah dan menutup sekolah-sekolah.

“Saya pikir memicu hujan buatan menjadi salah satu di antara tapi mungkin kita juga butuh menyemprotkan air di tempat-tempat tertentu untuk mengurangi kabut asap,” ujarnya.

Saat ditanya soal pernyataan otoritas Indonesia yang menyebut kabut asap itu berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Malaysia sendiri, PM Mahathir menyatakan: “Itulah mengapa saya bilang kita harus mempublikasikan peta yang menunjukkan citra satelit untuk titik api.”

 

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini