MINEWS, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Lalu apa tanggapan pihak Istana soal status tersangka menteri kabinet Presiden Joko Widodo tersebut?
Sepertinya pihak Istana tak mau ambil pusing soal status Imam. Disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati, Istana menghormati semua proses hukum yang berlangsung di KPK.
“Kita hormati proses hukumnya, dan ya nanti kita lihat,” kata Adita, Rabu 18 September 2019.
Penetapan status tersangka ini diberlakukan KPK setelah melalui serangkaian pengembangan kasus tersebut. Selain Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora, yakni Miftahul Ulum.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam kasus ini, Menpora melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Itu belum termasuk dalam rentang waktu 2016-2018, Menpora disebut menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar.
“Total penerimaan Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah dari pihak KONI,” ujar Alexander, Rabu 18 September 2019.