Mahasiswa Papua Dipulangkan dari Luar Negeri karena Masalah Akademis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi soal rencana pemulangan mahasiswa Papua penerima beasiswa dari sejumlah negara. Pihaknya pun telah melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pengembangan Sumber Daya (BPSDM) Provinsi Papua, Kementerian Dalam Negeri RI, hingga Kementerian Keuangan RI dan lembaga terkait.

”Kemenlu mendapatkan informasi dari perwakilan di beberapa negara mengenai rencana pemulangan tersebut. Dan untuk memastikan proses pemulangan bisa berjalan lancar, kami telah mengadakan rapat bersama antara BPSDM Papua dengan beberapa perwakilan terkait,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan,

Berdasarkan pemaparan BPSDM Provinsi Papua, alasan pemulangan beberapa mahasiswa penerima beasiswa tersebut adalah berdasarkan perkembangan dalam di kampus masing-masing di luar negeri.

Faizasyah mengatakan, menurut BPSDM Papua terdapat tiga kriteria dalam memutuskan untuk pemulangan mahasiswa, salah satunya yakni batas waktu studi maksimal enam tahun untuk S1.

Selain itu nilai hasil studi, dan disiplin mahasiswa. Ini terkait laporan secara reguler kemajuan belajar ke pihak pemerintah daerah Papua. Hal ini menjadi pertimbangan dalam keputusan pemulangan ini.

Faizasyah mengatakan, keputusan BPSDM Papua untuk memulangkan beberapa mahasiswa tersebut senyatanya adalah terkait dengan kemajuan studi mereka. “Jadi ini tidak sama sekali seperti isu yang berkembang dengan transfer dana pusat ke daerah. Berdasarkan perubahan Undang-Undang khusus tidak lagi ke Pemerintah Provinsi namun ke Pemerintah Kabupaten,” ujar Faizasyah.

Pihak Kemenlu RI sudah memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPSDM Papua sehingga isu-isu yang menjadi kementerian teknis dapat terdengar semua pihak. “Berdasarkan rapat-rapat yang kita lakukan sudah sangat jelas bahwa pemulangan tersebut betul-betul terkait dengan kemajuan akademis para mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya Aliansi Internasional Asosiasi Pelajar Papua di Luar Negeri (IAPSAO) mengeluarkan surat terbuka pada Januari. Mereka mengatakan, bahwa perubahan pendanaan di bawah undang-undang otonomi baru akan memiliki dampak yang melumpuhkan bagi pendidikan.

IAPSAO mendesak pemerintah pusat mengembalikan 10 persen dana otonomi khusus (otsus) ke sektor pendidikan ke Pemprov Papua. Menurut mereka, langkah tersebut harus berjalan demi kelangsungan dan keberlanjutan kebijakan pembangunan sumber daya manusia Papua.

Menurut laman Asia Pacific Report, sekitar 125 mahasiswa penerima beasiswa Papua diperintahkan pulang. Mereka terdiri dari 41 mahasiswa di Selandia Baru, dan 84 di AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini