MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal kewajiban penggunaan jilbab di sekolah, Kementerian Agama segera mempelajari implikasi pembatalan tersebut. Sebab surat keputusan itu dibuat untuk untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Melalui SKB itu, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman yang dikutip Sabtu 8 Mei 2021.
Meski begitu, Zaman, begitu panggilan staf khusus Menteri Agama tersebut tetap menghormati putusan MA atas uji materi yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Alasannya hal itu adalah produk hukum yang harus dihormati semua warga negara Indonesia karena merupakan
Lebih lanjut, Kementerian Agama akan memosisikan masalah SKB 3 Menteri itu saat ini pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, kementerian tersebut akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.