LSAK Nilai Putusan MK Jadi Akhir dari Polemik TWK KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional. Menurut Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, putusan itu juga menegaskan bahwa untuk menjadi ASN, pegawai KPK memang harus memenuhi syarat TWK.

“Secara otomatis, putusan ini menegasikan sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu,” ujar Ahmad dalam siaran persnya, Rabu 1 September 2021.

Ia juga mengungkapkan, MK sudah menjelaskan bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Artinya secara tegas pula MK berpendapat adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma.

“Ini adalah hal yang sudah diluruskan oleh MK, sebab ada upaya sesat pikiran dalam soal TWK. Playing victim kalau TWK dimanipulasi, apalagi disebut upaya sistematis untuk penyingkiran pegawai tertentu, terang peneliti LSAK tersebut,” katanya.

Ia juga menilai, playing victim yang dimainkan oleh para mantan pegawai KPK yang tak lolos KPK mengkontaminasi semua hal menjadi buruk.

“TWK, sedari awal memang semestinya tidak perlu menjadi polemik. Ini memang syarat khusus untuk pekerjaan tertentu dan ada kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya,” ujarnya.

Menurut Ahmad, polemik TWK KPK muncul karena kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik oleh kepentingan yang lebih besar dan lebih mashlahat.

Ia juga menyimpulkan bahwa putusan MK sudah menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan.

“Tolak ukur ini syarat yang harus selalu ada sepanjang menjadi ASN. Kalau syaratnya tidak ada, ya tidak bisa jadi ASN,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini