Libur Imlek, Masyarakat Lebih Memilih di Rumah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)  berpergian ke luar kota selama libur imlek mulai tanggal 12-14 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19.

Akibatnya, suasana imlek sejak menjelang libur panjang tidak seramai biasanya. Terminal Kalideras masih terpantau sepi dari masyarakat yang akan berpergian sejak hari Kamis 11 Februari 2021. Hingga saat ini belum terlihat ada lonjakan signifikan seperti tahun sebelumnya. Tahun ini banyak masyarakat yang yang tidak pulang kampung.

Menurut Kepala Terminal Bus Kalideras, Revi Zulkarnaen, per harinya pihak mereka baru mencatat pengguna bus ke luar kota dari Terminal Kalideras sekitar 180 orang. Kalau pun ada peningkatan, mungkin hanya sekitar 400 orang saja dan tidak akan lebih. “Syarat masih tetap sama, masih prokes (Program Kesehatan), 5M, Pembatasan jadi 50 persen, iya, dulu kan sempat 70 persen, sekarang turun lagi jadi 50 persen batas kapasitas penumpang,” ujar Revi.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta telah mencatat jumlah penumpang yang mulai mengalami kenaikan sekitar tiga kali lipat di bandingkan pekan lalu. Momen libur Tahun Baru Imlek 2021 pada 12-14 Februari 2021. Hasilnya, PT KAI harus menambahkan jumlah kereta untuk mengantisipasi melonjaknya volume penumpang dibandingkan hari normal biasa.

Pada data pemesanan tiket, angka keberangkatan tertinggi terjadi pada Kamis, 11 Feruari 2021, tercatat sekitar 10.200 penumpang yang berangkat dari Area Daop 1 Jakarta. Apabila ditotal secara keseluruhan pada periode 11-14 Februari 2021, terdapat sekitar 16.000 penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta. Data tersebut, masih dapat berubah mengingat kemungkinan adanya tambahan penumpang yang melakukan reservasi pembelian tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan selama periode libur Imlek.

Sama halnya seperti menggunakan bus, penumpang kereta juga harus memenuhi persyaratan dengan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, namun anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes bebas Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran kementrian Perhubungan No.20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19. Penumpang juga harus dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, menggunakan masker dan pelindung wajah , serta menjaga jarak fisik selama di stasiun dan rangkaian KA. Penumpang juga diharuskan menggunakan pakaian berlengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Sedangkan suasana di tol Cikampek mengarah ke Jawa sampai saat ini hanya naik 9-10 persen saja. Arus mudik libur Imlek di tol tersebut tidak mengalami lonjakan kendaraan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Libur Imlek yang dibarengi dengan Surat Edaran gugus tugas No.7 tentang larangan Berpergian di masa liburan imlek bagi ASN, TNI, dan Polri maupun BUMN, dan pandemi Covid-19 yang belum berakhir serta cuaca ekstrem di beberapa wilayah yang sedang tidak bagus membuat masyarakat lebih memilih liburan dengan hanya di rumah saja.

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini