MATA INDONESIA, MEDAN – Lebih dari 300 ribu dosis vaksin Covid-19 di Sumatra Utara segera memasuki masa kadaluarsa, akhir Februari 2022 ini. Maka, dibutuhkan bantuan TNI/Polri untuk mempercepat cakupannya.
Hal itu diungkapkan anggota Tim Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, dr. Restuti Saragih, Senin 14 Februari 2022.
Vaksin itu terdiri dari dua merek yaitu Moderna sebanyak 86.040 dosis dan AstraZeneca 270.630 dosis.
“Dosis itu digunakan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Restuti.
Vaksin itu untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di 33 kabupaten/kota Provinsi Sumatra Utara.
Jika vaksin itu memasuki masa kadaluarsa, Restuti menegaskan akan segera dimusnahkan dengan penanganan limbah medis.
Maka dia mengimbau membangunkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi untuk menghentikan pandemi itu.