MATA INDONESIA, AMBON – Nasib apes harus diterima oleh 13 anggota Polda Maluku. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka adalah Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat, jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021.
“Mereka karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi atau lari dari tugas,” ujarnya, Selasa 31 Agustus 2021.
Roem menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH,” katanya.
Dia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Ia juga menegaskan bahwa PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri. “Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman,” ujarnya.