Langgar PPKM, Dua Gerai Holywing Disegel 3 X 24 Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua gerai Bar Holywing di Kuningan dan Kemang Jakarta ditutup sementara selama 3 X 24 jam karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada Sabtu 4 September 2021 malam.

Holywing Epicentrum Kuningan ditutup Direktorat Reserse (Ditserse) Narkoba Polda Metro Jaya karena melanggar jam operasional selama PPKM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan penutupan tersebut dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Polda saat itu hanya memberi teguran tertulis dan menyerahkan proses selanjutkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi (Satpol PP Pemprov) DKI Jakarta.

“Kita hanya beri teguran tertulis. Jika melanggar lagi pasti kita tutup,” ujar Mukti yang dikutip Senin 6 September 2021.

Sanksi yang sama diterima Holywing Kemang yang diberi sanksi berupa penutupan sementara 3 X 24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, Minggu 5 September 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengalihan Distribusi Minyakita: Masyarakat Lebih Mudah Dapatkan Minyak Goreng Terjangkau

Oleh : Nindia Rizki Fitri*Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjaga keterjangkauan kebutuhan pokokmasyarakat melalui kebijakan pengalihan seluruh pasokan Minyakita ke pasar rakyat. Langkahtersebut menjadi strategi yang tepat untuk memastikan minyak goreng bersubsidi benar-benardapat diakses oleh masyarakat luas, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawahyang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau. Kebijakan ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata keloladistribusi pangan agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai tantanganyang muncul di lapangan.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh pasokan Minyakita kinidifokuskan untuk pasar rakyat sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini sekaligus menghentikan alokasi Minyakita untukprogram bantuan pangan dan mengarahkan distribusinya langsung kepada konsumen melaluijaringan perdagangan rakyat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupayamemastikan komoditas strategis ini hadir di tempat yang paling dekat dengan kebutuhanmasyarakat sehari-hari.Pengalihan distribusi ini juga memperlihatkan adanya pendekatan yang lebih adaptif dalampengelolaan bantuan pangan. Pemerintah tidak lagi bergantung pada satu jenis komoditastertentu, melainkan menyesuaikan bantuan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. Ketika harga suatu komoditas mengalami penurunan, pemerintah dapat melakukan penyerapanmelalui berbagai program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Pendekatan ini tidakhanya membantu menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan kepadapetani dan peternak agar harga produk mereka tetap stabil.Dari perspektif ekonomi rakyat, keberadaan Minyakita di pasar tradisional memiliki arti yang sangat penting. Pasar rakyat masih menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan ritel modern. Dengan memastikan pasokan Minyakita tersedia secara memadai di pasar rakyat, pemerintahsecara tidak langsung memperkuat peran pasar tradisional sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Pedagang kecil memperoleh kepastian pasokan, sementara masyarakat mendapatkan aksesterhadap kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.Keberhasilan kebijakan ini tentu tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak. Kementerian Perdagangan terus melakukan koordinasi dengan produsen,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini