MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua gerai Bar Holywing di Kuningan dan Kemang Jakarta ditutup sementara selama 3 X 24 jam karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada Sabtu 4 September 2021 malam.
Holywing Epicentrum Kuningan ditutup Direktorat Reserse (Ditserse) Narkoba Polda Metro Jaya karena melanggar jam operasional selama PPKM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan penutupan tersebut dilakukan setelah dilakukan inspeksi mendadak pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Polda saat itu hanya memberi teguran tertulis dan menyerahkan proses selanjutkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi (Satpol PP Pemprov) DKI Jakarta.
“Kita hanya beri teguran tertulis. Jika melanggar lagi pasti kita tutup,” ujar Mukti yang dikutip Senin 6 September 2021.
Sanksi yang sama diterima Holywing Kemang yang diberi sanksi berupa penutupan sementara 3 X 24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, Minggu 5 September 2021.