KPPU Dalami Praktik Oligopoli Minyak Goreng

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami secara detil praktik oligopoli bisnis minyak goreng.

Praktik itu diduga mengakibatkan harga di tingkat konsumen sempat melambung beberapa hari belakangan.

Saat ini, lembaga itu sedang mengumpulkan berbagai informasi awal.

Informasi soal produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya.

“Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang,” demikian pernyataan resmi KPPU yang dikutip, Selasa 8 Januari 2022.

Seluruh proses tersebut akan sangat dipengaruhi keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan para pihak terkait.

Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini.

Kesimpulan sementara pasar minyak goreng saat ini hanya dikuasai empat pemain terbesar yang seringkali memainkan harga seperti diduga terjadi akhir tahun lalu.

Saat ini, KPPU sedang fokus mencari, minimal, satu alat bukti yang sah agar kasus itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini