KPK Temukan 266 Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 266 laporan dari masyarakat Papua terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, tidak semua perkara harus ditangani KPK. Ia berharap laporan seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait di Papua untuk diproses.

“Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK. Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses,” katanya, dikutip Rabu 24 November 2021.

Maka dari itu, KPK meminta segenap pihak dan insan inspektorat serta auditor di Papua mengintensifkan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Papua.

Alex juga berharap segenap pihak mau bersama-sama menjalankan fungsi pendampingan dan pengawasan sesuai tugas masing-masing untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik di Papua sebagai upaya pencegahan korupsi.

“KPK telah menandatangani MoU dengan Kemendagri dan BPKP untuk selanjutnya Monitoring Center for Prevention (MCP) akan dilakukan oleh Kemendagri sebagai instansi pembina pemda dan BPKP yang memiliki perwakilan di setiap provinsi. Harapannya, akan lebih efektif,’ ujarnya.

KPK mendorong inspektorat dapat menjadi kepanjangan tangan KPK. Sebab, inspektorat adalah pelaksana program pengawasan di daerah, meski kapasitasnya masih terbatas.

“Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini