Waduh, KPK Sebut Capim Firli Bahuri Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Brigjen Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli yang kini menjadi bakal calon pimpinan KPK dinyatakan bersalah secara kode etik karena pernah bertemu Tuan Guru Bajang dan dianggap mengistimewakan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial BA.

“Berkaitan dengan kasus tersebut, KPK sudah melayangkan surat kepada Komisi III untuk memberi masukan rekam jejak calon pimpinan,” kata Saut Situmorang, Rabu 11 September 2019.

Kedua peristiwa tersebut terjadi pada 2018. Pertama, KPK pertemuan dengan TGB yang dilakukan Firli saat KPK sedang menyelidiki kasus dugaan divestasi saham PT Newmont yang menyeret nama TGB.

Apalagi, Firli mau diajak bermain tenis dengan sejumlah orang sehingga secara tidak sengaja bertemu dengan TGB di NTB.

Selain TGB, Firli juga dinilai melanggar kode etik berat karena memperlakukan saksi berinisial BA dalam kasus suap perimbangan daerah.

Tindakan Firli adalah menjemput langsung BA ke lobi KPK dan mengarahkan langsung ke ruang penyidik dianggap sudah melanggar kode etik.

Apalagi, jenderal polisi bintang satu itu juga dianggap menunjuk penyidik tertentu untuk memeriksa saksi BA.

Menurut Saut Situmorang, tindakan Firli tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran etik berat.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini