Komoditas Perkebunan Rajai Ekspor Sektor Pertanian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selain tanaman pangan, saat ini perkebunan menjadi penentu pertanian Indonesia. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan ekspor pertanian selama ini 90 persen berasal dari perkebunan.

Indonesia mencatat kenaikan ekspor juga karena komoditas perkebunan. Ketika Covid-19 negara tidak bisa berbuat apa-apa maka pertanian dan perkebunan menjadi penggerak ekonomi. Ketika semua sektor lain turun hanya pertanian yang masih tumbuh.

“Selesaikan semua program yang ada, berapa luas capaiannya, berapa yang tertanam, berapa yang gagal. Pasti tidak ada program yang 100 persen berhasil, berapa kegagalannya harus dicantumkan. Asal ada alasan yang jelas kenapa gagal dan bagaimana memperbaikinya,” katanya di Jakarta.

Syahrul juga berharap supaya aparat Ditjenbun melakukan terobosan. Jangan melakukan pekerjaan yang sama seperti 5-10 tahun yang lalu, hanya itu-itu saja. Harus ada hal besar yang dikerjakan hingga terjadi kenaikan produksi dan perluasan pasar komoditas utama.

“Saya minta perkebunan fokus pada beberapa komoditas saja. Tetapkan targetnya apa yang mau dicapai dalam waktu tiga tahun ini dan apa yang harus dilakukan sampai ke industrinya. Visi kita adalah petani makmur,” katanya.

Fokus saja pada beberapa komoditas yang jadi super prioritas, sedang diluar itu jadi komoditas reguler. Harus ditetapkan Sumatera komoditas apa misalnya pinang, Papua misalnya sagu, Sulawesi kakao, juga daerah lain. Tetapkan hilirisasinya seperti apa. Jangan menanam saja tetapi nanti tidak tahu pasarnya seperti apa.

“Tidak ada hal yang besar terjadi di dunia tanpa kehadiran kopi Indonesia. Tidak ada satupun kafe di dunia tanpa kopi Indonesia. Kalau ingin menguasai pasar kopi dunia harus berbuat apa. Harus sediakan benih berapa. Buat terobosan supaya kebutuhan bisa dipenuhi,” katanya.

Melihat kafe asing bertebaran di mana-mana menurut Syahrul seharusnya kafe yang menjual kopi Indonesia harus lebih banyak.

“Misalnya target bahwa tiap SPBU ada kafe yang menjual kopi Indonesia. Buat kampanye minum kopi Indonesia, sebab kopi tubruk di warung-warung juga tidak kalah enaknya. Tinggal fokus mana saja yang harus dibenahi seperti kemasannya, penyajiannya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini