MATA INDONESIA, KUPANG – Komite Referendum Konstitusi menggelar aksi di depan Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 20 Mei 2022 yang dihadiri sekitar 500 orang. Aksi ini dilakukan untuk mendorong Jokowi bisa melanjutkan 3 periode kepemimpinan sebagai Presiden RI pada Pilpres 2024.
Ketua Komite Referendum Konstitusi Pius Rengka mengatakan bahwa harapan dan tuntutan rakyat agar Presiden Joko Widodo melanjutkan kepemimpinannya untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudnyatakan karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi pasal 7 UUD 1945. Ketentuan perubahan ini hanya mungkin dapat diterima kalau didukung kekuatan opini rakyat yang berkedaulatan. Kedaulatan ini antara lain kedaulatan untuk menentukan masa jabatan Presiden dan mengontrol masa jabatan Presiden itu sendiri.
“Untuk menjawabi makna praktis kedaulatan rakyat itulah, maka kami menginisiasi pembentukan Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Terhadap Konstitusi yang berfungsi membantu dan mengakomodasi opini rakyat mengenai masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui mekanisme yang sah yaitu jajak pendapat atau referendum terbatas khusus mengenai pasal 7 UUD 1945,” ujarnya di depan kantor Gubernur NTT.
Pius menambahkan bahwa ada dua poin penting yang diharapkan dari Komite Referendum Konstitusi yaitu pertama, rakyat NTT pendukung Jokowi meminta agar Komite Referendum Terbatas konstitusi memperjuangkan agar konstitusi diamandemen terbatas yaitu khusus pasal 7 ayat 2 UUD 45. Kedua, meminta agar Jokowi dapat memimpin Indonesia untuk periode ketiga.
Ia mengungkapkan bahwa setelah penyerahan naskah jajak pendapat tentang periodisasi jabatan Presiden RI menjadi 3 periode ke DPRD NTT dan Gubernur NTT, perwakilan kelompok ini juga akan ke Jakarta.
“Kami akan cari waktu untuk menemui perwakilan DPR maupun MPR di Senayan untuk menyampaikan aspirasi kami ini,” katanya.