MINEWS.ID, JAKARTA – Saksi kasus dugaan makar dan penyebaran hoax Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 13 Mei 2019.
Dia hadir sekitar pukul 10.30 WIB ditemani kuasa hukumnya Pitra Ramdhoni. Kivlan menyatakan siap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hari ini.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Kivlan di Markas Polda Metro Jaya.
Dia juga meluruskan isu yang berkembang beberapa hari ini bahwa ingin melarikan diri ke luar negeri.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten. Polisi mencatat laporan tersebut LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.