MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Panitia Pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Dia meminta maaf sekaligus menyebut gas air mata sebagai penyebab banyaknya korban jiwa.
Abdul Haris adalah satu dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Lukita dan Haris disangkakan dengan 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. Dalam tragedi Kanjuruhan, 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Abdul Haris meminta maaf atas tragedi Kanjuruhan. Tapi, dia menyebut tembakan gas air mata adalah sebagai penyebab utama.
“Saya mohon untuk hari ini saya wakafkan diri saya, sisa-sisa hidup saya. Tidak apa-apa. Untuk Aremania yang telah berkorban, yang telah hilang nyawa mereka itu, saudara-saudara yang tidak berdosa yang nyawanya hilang karena pemantiknya adalah gas air mata,” katanya.
“Itu adalah yang saya tahu, jadi mohon maaf. Malam harinya saya juga masih keliling, evakuasi. Rekan-rekan Aremania yang tangannya patah langsung kita terapi. Sampai hari ini pun saya tetap keliling,” ujarnya.
“Mungkin itu saudara-saudaraku. Intinya saya minta maaf sekali lagi, kepada para korban, sekali lagi mohon maaf atas ketidaksempurnaan. saya tidak bisa menyelamatkan saudara-saudaraku. Terima kasih,” ungkapnya.