MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan termasuk dalam kategori orang yang mengetahui, mengalami, mendengar dan melihat sendiri penyelenggaraan Formula E di Ancol Jakarta sehingga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 9 September 2022.
“Jadi tidak kepentingan lain, kecuali dalam rangka penegakan hukum,” kata Firli.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh peristiwa yang ada di KPK adalah hanya peristiwa hukum.
Sementara sudah menjalani pemeriksaan penyidik selama 11 jam, Anies Baswedan mengklaim kehadirannya di gedung tersebut bertujuan membantu KPK
Anies juga tidak menjawab indikasi korupsi pada penyelenggaraan balap mobil elektrik Formula E.