MATA INDONESIA, DENPASAR – Seorang Warga Negara (WN) Rusia berinisal DA dan seorang warga Negara Ukraina berinisial OM ketahuan menggunakan hasil tes PCR palsu. Keduanya pun sudah dideportasi pada 30 Oktober 2021, usai menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa sebelum dipulangkan ke negaranya masing-masing, keduanya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 29 Oktober 2021. Mereka menjalani pemeriksaan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari.
“Mereka selanjutnya dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow Rusia dan Kharkiv-Ukraina,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu 31 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Jamaruli menyatakan deportasi tersebut dilakukan karena kedua WNA itu dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
“Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan tersebut bermula saat mereka turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, pada Maret 2021.
Saat berada di pos terpadu, mereka menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. Namun, petugas merasa ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut.
“Petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” katanya.