Kepemimpinan Anies Baswedan Makin Parah, Diduga Terpidana Tetap Diangkat Jadi Dirut Transjakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semakin banyak saja kebijakan yang offside dan menunjukkan rendahnya kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Setelah revitalisasi Monas yang melanggar aturan dan menghabisi pohon, langkah salah terbaru adalah penunjukkan Donny Andy Saragih sebagai Dirut Transjakarta yang disebut-sebut masih menjadi terpidana dalam kasus penipuan.

Adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang meminta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta.

“Ada dugaan maladministrasi. Karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan,” kata Teguh Nugroho, Senin 27 Januari 2020.

Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut “turut serta melakukan penipuan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan Donny Andy Saragih dan Porman Tambunan sebagai tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W tidak terima putusan itu dan mengajukan banding. Maka, 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya giliran Donny dan Porman tidak terima putusan banding dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Dengan putusan tersebut berarti sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya sejak 12 Februari 2019 mereka harus mendekam selama dua tahun di penjara.

Jika dihitung dari vonis PN Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2018 keduanya baru bisa keluar penjara pada 15 Agustus 2020.

Namun, jika dihitung dari vonis Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka baru bisa keluar penjara pada 12 Oktober 2020.

Sedangkan, jika sebelumnya mereka menolak masuk penjara karena berdalih belum ada putusan hukum tetap maka baru bebas dari penjara 12 Februari 2021, karena dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Pengangkatan direksi Transjakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

Pasal 6 peraturan tersebut menyatakan sedikitnya lima tahun sebelum ditunjuk sebagai direksi calon pejabat itu tidak boleh tersangkut kasus pidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini