Kenaikan Anggaran Subsidi BBM Sah Sesuai Aturan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang. Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Mata Indonesia News, menjelaskan menurut Pasal 23 UUD, pemerintah dan DPR menyusun APBN.

Bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atas persetujuan DPR. Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. “DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya,” tutur Prastowo.

Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp 170 triliun menjadi Rp 502 triliun.

“Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan,” kata Prastowo.

Pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar menguat beberapa waktu terakhir. Kenaikan harga ini menjadi salah satu opsi mencegah bocornya subsidi BBM.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Prabowo dan Agenda Antisipasi Super El Nino demi Melindungi Petani serta Rakyat

Oleh : Ricky RinaldiPerubahan iklim menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi berbagainegara, termasuk Indonesia. Fenomena cuaca ekstrem seperti El Nino berpotensimemicu musim kemarau yang lebih panjang, meningkatkan risiko kekeringan, mengurangi produktivitas pertanian, serta memengaruhi ketersediaan pangannasional. Ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada petani sebagai produsenpangan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi potensi Super El Nino menjadi langkah strategis untuk melindungi petani sekaligus menjagaketahanan pangan nasional.Ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau menjadi kebutuhan dasaryang harus dijaga di tengah berbagai tantangan global, termasuk perubahan iklim. Pengalaman menghadapi El Nino pada tahun-tahun sebelumnya memberikanpelajaran bahwa antisipasi sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penangananketika dampaknya telah meluas. Karena itu, berbagai langkah mitigasi terusdiperkuat agar sektor pertanian tetap mampu berproduksi meskipun menghadapikondisi cuaca yang tidak menentu.Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadikan ketahanan pangansebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Menghadapi potensi fenomenaSuper El Nino yang diperkirakan dapat memengaruhi musim kemarau di Indonesia, Presiden memanggil jajaran terkait untuk memastikan kesiapan nasional, mulai darikecukupan cadangan pangan, penguatan infrastruktur pertanian, hingga langkah-langkah antisipatif bagi petani. Pemerintah menegaskan bahwa kesiapan tersebutmerupakan bagian dari strategi untuk memastikan masyarakat tetap memperolehakses pangan yang cukup meskipun menghadapi tantangan iklim ekstrem.Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini