Kenaikan Anggaran Subsidi BBM Sah Sesuai Aturan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang. Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Mata Indonesia News, menjelaskan menurut Pasal 23 UUD, pemerintah dan DPR menyusun APBN.

Bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atas persetujuan DPR. Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. “DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya,” tutur Prastowo.

Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp 170 triliun menjadi Rp 502 triliun.

“Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan,” kata Prastowo.

Pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar menguat beberapa waktu terakhir. Kenaikan harga ini menjadi salah satu opsi mencegah bocornya subsidi BBM.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini