MATA INDONESIA, JAKARTA-Akhir-akhir ini pemberantasan judi online marak dilakukan. Isyarat penelusuran kasus perjudian daring ini muncul menyusul kasus pembunuhan Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, ada isu di balik perbuatan inspektur jenderal Ferdy Sambo salah satunya judi online.
Atas instruksi Polri, saat ini institusi Bhayangkara itu gencar memberantas praktik judi online. Lalu apa itu judi online?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.
Adapun merujuk publikasi Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, judi online merupakan sejenis candu yang memacu hasrat atau keinginan pelaku untuk mengulanginya.
Permainan judi online bisa dilakukan di mana dan kapan pun selama pelaku mempunyai waktu luang. Uang yang dipertaruhkan ada di rekening tabungan pelaku. Peranti komputer, ponsel dan jaringan Internet digunakan sebagai alat untuk melakukan judi online.
Merujuk keterangan dalam laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada beberapa pasal tentang perjudian. Beberapa aturan itu, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Adapun judi online spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP
Diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.
- Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Judi online dalam UU ITE
Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang menyalurkan muatan perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Perjudian online di diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Isinya aturan hukum itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.