Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) persero kembali memberlakukan kebijakan baru untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan baru bagi penumpang Kereta Api Jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” katanya, Minggu 28 Agustus 2022.

Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Elemen Masyarakat Terima dan Hormati Hasil Pilkada 2024

Jakarta – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menjelaskan bahwa langkah antisipasi telah diambil untuk mencegah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini