Mata Indonesia, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meraih penghargaan Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Penghargaan ini diberikan BSN kepada Kemenparekraf sebagai apresiasi atas Indeks Maturitas Tata Kelola SPK Tahun 2023.
Menparekraf, Sandiaga Uno menuturkan, penghargaan ini memberikan semangat dan keyakinan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan terus maju dan berkembang ke arah yang lebih baik.
“Diharapkan penghargaan ini mampu meningkatkan penerapan SPK secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan daya saing dan perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tata Kelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) merupakan suatu sistem yang dirancang berbasis rantai nilai untuk mengelola praktik penerapan SPK secara baik di Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta dukungan infrastruktur dan sumber daya yang harus ada. Dengan demikian kegiatan tata kelola SPK berjalan secara efektif dan efisien sesuai tanggung jawab masing-masing institusi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan infrastruktur mutu dan mendukung pencapaian prioritas nasional terkait “Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan”.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf, Hanifah Makarim memaparkan, Kemenparekraf melalui Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha menerima penghargaan tersebut dengan Indeks Maturitas Tata Kelola Level 3 dari skala 4. Penghargaan ini diterima Kemenparekraf bersama dengan beberapa organisasi lainnya yang menjadi lokus Tata Kelola SPK 2023.
“Ada beberapa elemen dan kriteria Tata Kelola SPK berdasarkan PP 34/2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, elemen dan kriteria Tata Kelola SPK pada organisasi pemerintah,” tuturnya.
Hanifah juga menyampaikan, elemen tersebut terdiri dari pertama, pengembangan standar. Kemenparekraf sudah memiliki kebijakan terkait pengembangan standar namun belum eksplisit menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, penerapan standar, Kemenparekraf sudah melakukan pendampingan serta fasilitasi pelaku usaha dalam sertifikasi usaha pariwisata namun perlu memperluas pendampingan untuk SNI lain selain SNI CHSE.
“Ketiga, kami juga sudah memberikan persyaratan untuk akreditasi KAN bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) Usaha Pariwisata namun perlu mengoptimalisasi fasilitasi pengembangan LSPr Usaha Pariwisata, dan terakhir kami juga sudah bekerja sama dengan stakeholder dalam review risiko usaha untuk menyusun standar usaha namun masih perlu menerapkan sistem terkait untuk mendukung kinerja seperti ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu),” tandasnya.
(Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)