MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelebihan bayar subsidi oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Trans Jakarta berpotensi merugikan negara. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi pun menilai, hal ini perlu ditelusuri penyebab masalahnya. Ia pun berharap uang kelebihan bayar itu harus dimasukan kembali ke dalam kas daerah.
“Apabila uang tidak masuk ke kas negara, Hadi mengatakan, hal itu bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin 12 Juli 2021.
Hadi juga menilai kelebihan bayar subsidi ini juga berpeluang merugikan negara. “Kelebihan bayar atau overpay ini tentu saja berpotensi merugikan keuangan daerah,” katanya.
Kelebihan bayar ini merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan adanya kelebihan bayar subsidi terhadap PT Transportasi Jakarta tahun anggaran 2018 dan 2019. Nilai lebih bayar sebesar Rp415.922,80.
Temuan tersebut berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II Tahun 2020. Dalam ikhtisar tersebut, dijelaskan bahwa PT Transjakarta tidak memperhitungkan pemberian subsidi public service obligation (PSO) dengan pendapatan non tiket tahun 2018 dan 2019.
Hadi pun menyangsikan temuan BPK terkait hal ini merupakan hal janggal. “Seharusnya ini sudah masuk di pemeriksaan awal oleh Inspektorat, kok bisa lolos?” ujarnya.