MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa fenomena kekerasan terhadap anak selama pandemi Covid-19 ini berpindah dari lingkungan sekolah ke rumah. Fenomena ini menyebabkan terputusnya akses antara korban dengan sumber perlindungan.
“Kasus kekerasan berpindah dari sekolah ke rumah. Sehingga meningkatkan anak-anak terlantar dan potensi terlepas dari keluarga yang berujung pada terlahirnya kekerasan baru di lingkungan, pernikahan dini, kekerasan berbasis gender dan sosial media, perlakuan salah, dan keterputusan dengan akses sumber perlindungan,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra, Rabu 10 Februari 2021.
Ia menegaskan bahwa selama pandemi Covid-19 di tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 6.519 kasus pada 8 klaster. Menurut dia, 1.622 di antaranya merupakan kasus kekerasan anak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
“KPAI mencatat selama pandemi Covid-19, tahun 2020 menegasikan dengan kasus tertinggi kekerasan anak berada di keluarga dan pengasuhan alternatif. Dari 6.519 anak di 8 klaster,1.622 nya adalah kasus kekerasan anak di keluarga dan pengasuhan alternatif,” kata Jasra.
Maka ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mensosialiasikan untuk mengentikan kekerasan terhadap anak. Terlebih, pandemi Covid-19 masih jauh dari kata usai di tahun ini.
“Untuk itu forum strategis, para regulator (pemerintah) kita ajak untuk bersama-sama bersinergi, kami mengajak Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, KPPPA untuk bersama-sama lembaga pengasuhan lebih siap menghadapi tahun kedua pandemi, yang panjang ini,” kata Jasra.