Kejati DIY: Jaksa Terjerat OTT Karena Perbuatan Pribadi

Baca Juga

MINEWS.ID, YOGYAKARTA – Jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada hubungannya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Itu merupakan murni perbuatan pribadi.

Alasan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Ninik Rahma Dwiastuti karena saat ditangkap jaksa berinisial ES tersebut sedang izin mengurus anaknya yang sakit di Solo.

“Dengan alasan izin tersebut, maka dalam kasus itu yang bersangkutan sedang berurusan dengan tindakan yang sifatnya murni perbuatan pribadi dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kejaksaan,” kata Ninik dalam keterangan persnya di Yogyakarta, Selasa 20 Agustus 2019.

Ninik membenarkan ES adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Namun, perbuatannya di Solo itu tidak diketahui pimpinan.

Atas nama Kejati DIY, Ninik mengaku prihatin dan memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa OTT tersebut.

KPK sedang memeriksa empat orang yang terjerat OTT, Senin 19 Agustus 2019 malam. Selain seorang jaksa mereka yang terjerat OTT terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pegawai swasta.

OTT itu berkaitan dengan pengawasan sebuah proyek pembangunan di Yogyakarta di mana jaksa yang bersangkutan menjadi anggota TP4D.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini