MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua pasien terinfeksi Omicron yang meninggal dunia memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Salah satu diantaranya dikabarkan belum mendapat vaksin Covid-19.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Januari 2022.
“Kedua pasien tersebut memiliki komorbid,” ujar Nadia.
Sementara salah seorang pasien meninggal yang berusia 64 tahun bahkan berstatus belum divaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Surat Edaran itu mengatur pasien konfirmasi Omicron dengan gejala sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara yang tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat.