Kebijakan DMO dan DPO tidak Merugikan Petani Kelapa Sawit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan pemerintah soal implementasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak akan merugikan petani kelapa sawit. Hal itu dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.

Menurutnya, dua kebijakan itu guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau masyarakat. 

“Kebijakan itu bukan sebagai rujukan dalam penentuan harga kegiatan lelang, seperti yang dilakukan oleh PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN),’ katanya.

Mekanisme penentuan harga di lelang, kata Mendag, tetap menggunakan mekanisme penawaran selayaknya lelang. Jadi, tidak didasari oleh penentuan harga dari implementasi kebijakan itu. 

“Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN, tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” katanya.

Diirnya mengatakan mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. 

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” katanya.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini