Kasus Omicron di Jawa Barat Masih Terkendali

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Kasus Omicron di Jawa Barat masih relatif terkendali. Dari 33 kasus positif, 31 di antaranya sudah sembuh.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, varian Omicron memang lebih cepat menular, tapi tingkat kesembuhannya juga tinggi.

“Omicron di Jabar sampai sekarang masih terkendali. Dari 33 kasus terkonfirmasi, 31-nya sudah sembuh. Sisa, dua masih dirawat di BPSDM,” ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.

“Jadi asumsinya, Omicron itu cepat menular dan cepat juga sembuhnya, rata-rata 3 sampai 4 hari,” katanya.

Sementara kasus harian Covid-19 di Jawa Barat sampai kemarin tercatat bertambah 409 kasus. Kang Emil menyatakan, 409 kasus itu adalah bukan varian Omicron.

“Jadi kasus harian yang naik di Jabar masih kami asumsikan varian non-Omicron. Artinya, masih Delta atau varian yang sebelumnya,” ucapnya.

Adapun transmisi tertinggi Covid-19 masih berada di wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi). Terkait tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 pada Januari tahun ini, jauh lebih baik ketimbang Januari tahun sebelumnya.

Kang Emil melaporkan, tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 pada Januari 2021 mencapai 40 persen, sementara bulan ini walaupun ada peningkatan, masih di angka 7 persen.

“Artinya vaksinasi berhasil memutus rantai penularan karena tahun lalu vaksinasi belum dilaksanakan. Sekarang kami meyakini virus beredar, tapi tidak masuk ke tubuh yang rata-rata sudah divaksin,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini