Kasus Jiwasraya, 13 Berkas Perkara Sudah P21

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, sebanyak 13 berkas tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya telah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap.

“Tim Jaksa P16 pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama Tersangka Korporasi perusahaan Manager Investasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap (P21),” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Leonard berkata, setelah dinyatakan lengkap, nantinya berkas-berkas itu akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Proses selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Berikut daftar 13 berkas korporasi MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management.

Kemudian, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital. PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.

Ketiga belas tersangka korporasi ini dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini